Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu adanya Peraturan Bupati Pemalang yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang mengatur tentang Pengadaan Barang /Jasa di Desa.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dengan sistematika sebagai berikut :

    1. Ketentuan Umum,
    2. Maksud dan Tujuan,
    3. Tata Nilai Pengadaan,
    4. Ruang Lingkup pengadaan,
    5. Para Pihak,
    6. Perencanaan Pengadaan,
    7. Persiapan Pengadaan,
    8. Pelaksanaan Pengadaan,
    9. Pembayaran Prestasi Kerja,
    10. Keadaan kahar,
    11. Pemutusan Surat Perjanjian,
    12. Sanksi,
    13. Penyelesaian Perselisihan,
    14. Pelaporan dan Serah Terima,
    15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik,
    16. Ketentuan Lain-lain,
    17. Penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *