Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Untuk memenuhi ketentuan

Pasal 10 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua

atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

yang menyebutkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas PPK.

WAJIB memiliki pengetahuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta PPK.

Bag. Minbang PBJ mengadakan Bimtek KPA Selasa, 13/01/2026 yang diselenggarakan di Aula BKPSDM Kab. Pml yang dipimpin langsung kepala Bagian Minbang PBJ Setda Kusyanto, dan di ikuti sambutan dari Bapak Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma.

Di hadiri oleh para pimpinan Instansi/OPD Kabupaten Pemalang.